🌔 Makalah Hamil Diluar Nikah Menurut Kristen

menurut Imam Syafi'i adalah yang menikahi wanita hamil tersebut boleh pria yang bukan menghamilinya.Dari segi nasab anak, dalam KHI dan UU No. 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa PERKAWINAN HAMIL DILUAR NIKAH (Studi Analisis Imam Syafi'I dan Imam Ahmad bin Hambal) Skripsi Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Meraih Gelar Sarjana Hukum (S.H) Prodi Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan Jurusan Peradilan Pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN alauddin Makassar Oleh: IKA IRDAYANTI NIM: 10100114019 "Pernikahan Hamil di Luar Nikah dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Khi) dan Fiqih Islam di Kantor Urusan Agama (Studi Kasus di Kota Kupang)." Masalah-Masalah Hukum , vol. 46, no. 3, 2017, pp. 239-248, doi: 10.14710/mmh.46.3.2017.239-248 . Pemohon masuk ke buku nikah dan segera menerbitkan akta nikah. "Hakim Imam Supriyadi tidak melihat adanya larangan perkawinan beda agama menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Kehamilan di luar pernikahan selalu dipandang sebagai tindakan berdosa oleh orang Kristen. Hal ini yang sekiranya menciptakan pemahaman di kalangan umat Kristiani, secara khusus di Jemaat GPM Galala-Hative Kecil bahwa married by accident adalah pernikahan yang Pernikahan adalah ikatan antara pria dan wanita atas dasar janji di hadapan Allah dan sidang jemaat. Namun untuk menjaga janji ini bukanlah satu hal yang mudah, karena seiring berjalannya pernikahan pasti akan diuji. Ujian ini membuat banyak pernikahan hancur berantakan, dan berujung pada perceraian. Hal yang memprihatinkan ialah perceraian ini menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Menurut penyusun, keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010 dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk perlindungan anak diluar kawin yang selama ini belum diakui oleh negara. Karena peraturan pemerintah tentang anak yang dilahirkan diluar kawin yang telah dijanjikan oleh 5. 2 BAB II PEMBAHASAN A. Hukum Menikahi Wanita Hamil Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tentang hamil diluar nikah . itu . sendiri, sudah kita ketahui sebagai perbuatan zina baik oleh pria yang menghamilinya maupun wanita yang hamil.Dan itu merupakan dosa besar. Persoalannya adalah bolehkah menikahkan wanita yang . 2H. Abdullah Sidik, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Tirta Mas, 1983 ),h. 25 .

makalah hamil diluar nikah menurut kristen